Kadis Infokom Provinsi Maluku, Dra, Lies Ulahyanan dan mantan Kadis Kesehatan Provinsi Maluku dr Rukiah Marabessy, M.Kes akhirnya ditahan aparat penyidik kejaksaan dalam kaitan dugaan korupsi milyaran rupiah di kedua instansi yang mereka pimpin itu.
Kalau sebelumnya, keduanya selalu berkelit dan mengulur-ulur waktu penahanan dengan alasan sakit dan sebagainya, sore kemarin (28/7) hal itu tidak bisa dilakukan lagi walau ada upaya untuk tidak bersedia menandatangani surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dengan begitu, kedua pejabat eselon II di lingkup Pemda Provinsi Maluku itu langsung digelandang dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara di Waiheru, Ambon setelah keduanya menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 Wit.
Seperti diketahui, Kadis Infokom Drs.Lies Ulahayanan dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Website di beberapa kabupaten di Maluku, sedangkan mantan Kadis Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Rukiah Marasabessy, M. Kes, dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dimana sejumlah bawahannya sudah masuk penjara beberapa waktu lalu setelah divonis pengadilan.
Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak Kejaksaan, kedua ‘srikandi’ ini sempat menolak untuk menandatangani surat penahanan namun akhirnya tidak bisa berkutik setelah pihak Kejaksaan kembali membuat surat penahanan untuk ditandatangani.
Ulahyanan yang biasanya tegar dan bersuara lantang ketika menghadapi wartawan, ternyata sempat menangis ketika menghadapi detik-detik terakhir penahanan dirinya oleh pihak Kejaksaan. Sementara Rukiah Marasabessy sendiri, tidak berdiri dari kursi yang didudukinya dan menolak untuk ditahan. Pihak penyidik kejaksaan sempat kerepotan menghadapi sikap kedua tersangka yang sudah lama menghidup udara bebas tersebut.
Ulahayanan yang mengenakan stelan celana panjang berwarna abu-abu, terlebih dahulu meninggalkan ruangan penyidik dengan pengawalan ketat dari petugas kejaksaan dan pihak kepolisian menaiki mobil Avansa hitam dengan Nomor Polisi DE 1254 AM. Bahkan saat digiring ke mobil yang akan membawanya dari kantor kejaksan ke rumah tahanan, sempat terjadi aksi dorong antara wartawan yang berusaha mengabadikan wajah Ulahyanan dengan petugas kepolisian.
Sementara Marasabessy yang juga mengenakan stelan berwarna gelap mendapat pengawalan ketat dan langsung menaiki mobil Avansa berwarna hitam dengan Nomor Polisi DE 1313 AM. Sebelum dibawa ke rumah tahanan, suasana di Kantor Kejati Maluku sendiri terlihat mencekam dengan adanya sejumlah aparat kepolisian yang berjaga-jaga dengan senjata lengkap. Sementara itu, mobil tahanan milik Kejati juga telah terparkir sebelumnya sebagai sinyal akan membawa kedua ‘srikandi’ tersebut usai diperiksa. Bahkan sejumlah petugas kejaksaan terlihat bergerombol di halaman kantor kejaksaan. Mereka terlihat saling berbisik satu dengan lainnya.
Ruas jalan di depan Kantor Korps Adhyaksa ini juga ditutup, sehingga arus lalulintas sempat terhenti, saat kedua mobil yang dinaiki ‘srikandi’ dari Dinas Infokom dan Dinas Kesehatan itu keluar dari halaman Kejaksaan dikawal mobil tahanan yang berisi petugas kepolisian bersenjata lengkap. Wajah Ulahyanan sendiri terlihat memerah dan hanya menunduk saat digiring menuju mobil.
Sementara itu, dalam keterangannya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) A.G Hadari yang didampingi tim penyidik menegaskan, kedua tersangka langsung ditahan, setelah menjalani pemeriksaan dan dikumpulkannya bukti-bukti. Ulahyanan yang adalah Kadis, harus juga ikut bertanggug jawab dalam pengerjaan proyek Website yang diduga merugikan Negara sekitar Rp 1,9 miliar pada seluruh kabupaten kota di Maluku. Sebelum Kadis Ulahayaan ditahan, salah satu kontraktor yang melaksanakan proyek tersebut yakni Vicky Tjiam, telah terlebih dahulu ditahan. Pihak Kejati sendiri masih menunggu hasil audit dari BPKP terkait dengan kerugian Negara. Sedangkan Marasabessy sendiri terbukti menerima uang atau sesuatu (gratifikasi) yang berkaitan dengan jabatannya senilai Rp. 70 juta yang diberikan oleh Raymon Sutanto melalui Harry Hitijahubessy. Proyek itu sendiri bernilai Rp.900 juta pada tahun 2004. Keduanya dikenakan pasal 11 dan 12 UU No. 31 tahun 1999 tentang korupsi.”Penahanan keduanya juga lebih ditekankan untuk penegakan hukum”, ungkapnya. Selain dugaan korupsi dalam pengadaan website untuk semua kabupaten di Maluku, penyidik kejaksaan juga sementara mengusut dugaan korupsi lainnya di Dinas Infokom dalam kaitan dengan pengadaan radio perbatasan. Bukan itu saja, kejaksaan juga akan mengusut dugaan korupsi dalam pembangunan sejumlah kantor pos di beberapa kabupaten di Maluku yang bersumber dari Dana Inpres No.6 Tahun 2003.
Dalam kasus korupsi Alat-alat Kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan dimasa kepemimpinan dr Rukiah Marasabessy, ada hal menarik dalam penanganannya.Dalam penyidikan kasus tersebut, kendati Polada Maluku sudah menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Marasabessy dan menetapkannya sebagai tersangka namun Rukiah Marasabessy tidak pernah ditahan. Belakangan, berkas pemeriksaan kasus korupsi di Dinas Kesehatan dengan tersangka dr Rukiah Marasabessy itu dilimpahkan ke Kejaksaan TInggi Maluku.
Informasi yang didapat, tarik-menariknya penyelesaian kasus korupsi dana Alkes di Polda Maluku ini lantaran adanya intervensi pejabat teras di daerah ini. Informasi lainnya, dalam kasus korupsi Alkes maupun kasus korupsi di Dinas Infokom, kedua pejabat eselon II di jajaran Pemerintah Provinsi Maluku ini telah memberikan sejumlah uang dari hasil jarahannya kepada para atasannya. Kini menjadi tugas aparat penyidik maupun pengadilan untuk mengungkapkan dugaan bagi-bagi uang hasil jarahan tersebut kepada atasan mereka agar diketahui luas oleh publik. (THIEAN)