Minggu, 10 Agustus 2008

BPKP Temukan Kerugian Rp 5 M Dugaan Korupsi Sukawi


SEMARANG- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng menemukan kerugian negara hampir Rp 5 miliar dalam perkara dugaan korupsi anggaran bantuan organisasi pada pos biaya komunikasi pemerintahan dari APBD Semarang 2004.
Rekomendasi BPKP itu memperkuat sangkaan terhadap Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip, dalam kasus korupsi yang kini tengah dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Uung Abdul Syakur mengatakan dengan turunnya audit itu, Kejati dalam waktu dekat akan mengirimkan izin pemeriksaan terhadap Sukawi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Didampingi Kasi Penyidikan Gatot Guno Sembodo, Selasa (5/8), Uung mengatakan audit kerugian negara itu saat ini sudah clear, dan tinggal menunggu penyampaian dari BPKP ke Kejati.
Auditnya, kata dia, sudah ditandatangani Kepala BPKP, untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi. ”Hanya hari ini belum sampai ke tangan saya. Mungkin besok (Rabu-Red) hasilnya baru diserahkan ke kami,” katanya.
Izin Presiden
Penyidikan saksi-saksi dalam perkara wali kota Semarang, lanjut Aspidsus, sementara sudah dianggap cukup, dan tinggal menunggu izin presiden saja untuk memeriksa Sukawi. Untuk perkara tersangka mantan ketua DPRD Ismoyo Soebroto, tidak memerlukan izin dalam pemeriksaannya.
Ismoyo sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, dalam perkara yang sama dengan Sukawi. Namun dia akan didakwa kaitannya aliran uang ke anggota DPRD 1999-2004 dalam bentuk bantuan mobilitas Dewan, dari pos biaya komunikasi pemerintahan.
Sementara Sukawi, selain akan didakwa kaitannya dengan bantuan mobilitas mantan anggota Dewan yang total nilainya mencapai Rp 2,7 miliar, dia akan didakwa menyangkut aliran uang ke perseorangan sekitar Rp 2,3 miliar, yang berasal dari biaya komunikasi pemerintahan itu.(H30-77)